Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Minta Keadilan Restoratif Tidak Jadi Transaksional

LPSK Minta Keadilan Restoratif Tidak Jadi Transaksional ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo berharap keadilan restoratif tidak menjadi keadilan transaksional. Jangan sampai keadilan restoratif ini bisa diperjualbelikan bagi orang yang punya kekuatan ekonomi lebih.

Awalnya, Hasto melaporkan LPSK sudah tergabung dengan tim keadilan restoratif yang dibentuk Menkopolhukam. Hal itu disampaikan ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

"LPSK telah tergabung dalam tim pokja restorative justice peradilan pidana yang dibentuk oleh Menkopolhukam. Sebagai wadah koordinasi antarpengegak hukum agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana," katanya di DPR, Jakarta, Senin (16/1).

Orang lain juga bertanya?

Maka itu, LPSK meminta keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih. Agar tidak dijerat pidana, ditempuh dengan membayar agar kasusnya diselesaikan dengan keadilan restoratif.

"LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser menjadi keadilan transaksional yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan," ujarnya.

Menanggapi hal ini dalam rapat, anggota Komisi III Fraksi PKS Adang Daradjatun menilai, pernyataan LPSK harus dikritisi lebih lanjut. Sebab dia mengakui memang ada tercium upaya jual menjual keadilan restoratif.

"Saya minta kedalaman, ini gak main-main ya, karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur

Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.

Baca Selengkapnya